PANGKEP -- Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar High Level Meeting Evaluasi Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Semester I Tahun 2026, implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), serta penandatanganan kerja sama dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep di Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Senin (27/7/2026).
Dalam kegiatan yang dipimpin Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) tersebut, hadir Sekretaris Daerah Hj. Suriani, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muhammad Husni, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep Bambang Iriyanto, para kepala perangkat daerah, serta seluruh camat se-Kabupaten Pangkep.
Kepala Bapenda Muhammad Husni melaporkan, hingga 30 Juni 2026 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangkep mencapai Rp135 miliar atau 53,87 persen dari target sebesar Rp251,98 miliar. Realisasi pajak daerah telah mencapai 62,14 persen, sedangkan retribusi daerah sebesar 47,20 persen dari target yang ditetapkan.
Meski capaian PAD dinilai cukup baik, pemerintah daerah masih memberi perhatian terhadap rendahnya realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Karena itu, Bapenda meluncurkan program pembebasan dan pengurangan denda pajak selama Juli hingga Agustus 2026, sekaligus meminta para camat melakukan evaluasi penerimaan pajak secara berkala untuk mengoptimalkan PAD.
Di sisi lain, implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) terus menunjukkan hasil positif.
Indeks ETPD Kabupaten Pangkep meningkat menjadi 82,57 persen atau masuk kategori hijau dan menempatkan Pangkep di peringkat kelima di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam arahannya, Bupati Muhammad Yusran Lalogau menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan. Namun, menurutnya, penerapan kebijakan perpajakan tetap harus memperhatikan kondisi masyarakat.
"Jangan sampai mematikan usaha orang, harus tetap ada kebijaksanaan tapi kebijaksanaan yang sesuai aturan," ujar MYL.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Pangkep menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep terkait pemanfaatan dan pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Pangkep, Bambang Iriyanto, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari sembilan program strategis di bidang pertanahan yang bertujuan mendukung peningkatan PAD secara berkeadilan.
"Dalam MoU itu terdapat sembilan program terkait pertanahan. Intinya adalah meningkatkan PAD yang berkeadilan dan menyejahterakan rakyat. Salah satunya integrasi NIB, sertifikat dengan Nomor Objek Pajak PBB. Jadi pemungutan PBB akan disesuaikan dengan kepemilikan dan luas tanah, sehingga pemungutan PBB itu berkeadilan," jelas Bambang. (Mcpangkep/FAI)